Kamis, 14 November 2024
Klungkung, 14 November – Tim Hukum dari Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, termasuk Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim hukum Rendy Suditomo, S.H., dan Putu Sujaya Putra, hari ini mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung untuk mengurus peralihan hak pewarisan tanah yang berlokasi di Nusa Lembongan. Proses peralihan hak pewarisan ini telah mencapai tahap penting, yaitu entry atau pemasukan berkas ke sistem BPN sebagai langkah awal untuk mengesahkan perubahan hak kepemilikan.
Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio, S.H, M.H menyatakan bahwa pendampingan oleh tim hukum GDP Law Firm sangat penting agar proses peralihan hak waris dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa semua proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan demi menjaga hak-hak para ahli waris agar dapat diterima secara sah dan sahih,” ujarnya.
Dr. I Made Subagio, S.H, M.H menambahkan, GDP Law Firm akan terus mendampingi proses ini hingga selesai. “Kami akan mendampingi hingga seluruh prosedur ini tuntas dan sertifikat baru terbit atas nama ahli waris yang sah. Semoga proses ini berjalan lancar tanpa ada kendala berarti," lanjutnya.
Rendy Suditomo, S.H dan Putu Sujaya Putra juga turut mendampingi dalam tahap pengurusan ini. Keduanya memastikan semua dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses entry berkas dapat dilakukan tanpa hambatan.
Pengurusan hak pewarisan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang dikoordinasikan GDP Law Firm agar hak-hak para ahli waris dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan tanah di kawasan wisata yang berkembang pesat seperti Nusa Lembongan.
Baca juga:
Dua Pengacara Kondang Siap Kawal dan Dampingi Paket ASTAGUNA Hingga Selesai Pilkada Klungkung 2024
Pihak BPN Klungkung menyambut baik kehadiran GDP Law Firm dalam proses administrasi peralihan hak ini dan berkomitmen untuk mendukung proses pengurusan sesuai prosedur yang ada. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu yang telah ditentukan sehingga para ahli waris dapat segera memperoleh hak mereka secara resmi. Bagi masyarakat klungkung yang memerlukan pendampingan hukum dapat menghubungi Rendy Suditomo, S.H dan putu sujaya putra (Tim)