Kamis, 14 November 2024
Denpasar, 14 November 2024 – Tim dari kantor hukum Gusti Dalem Pering (GDP), yang dipimpin oleh Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., didampingi oleh Partner Hukum GDP Rendy Suditomo, S.H., serta paralegal Putu Sujaya Putra, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi bagi klien mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum untuk membela kepentingan terdakwa sesuai haknya yang tercantum dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa pledoi adalah kesempatan penting bagi terdakwa dan tim pembelanya untuk memaparkan sudut pandang hukum mereka di hadapan majelis hakim, sekaligus menanggapi seluruh dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum. Menurutnya, pledoi memberikan ruang bagi terdakwa untuk menunjukkan sisi lain dari perkara yang mungkin tidak terlihat selama proses pemeriksaan.
Nota pembelaan (pledoi) diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur bahwa setelah proses pemeriksaan perkara dinyatakan selesai, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tuntutannya, dan terdakwa, atau penasihat hukumnya, berhak mengajukan pembelaan sebagai respons. Hak atas pledoi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan atau dihilangkan oleh siapapun atau dengan alasan apapun.
"Pledoi merupakan hak terdakwa yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun," ujar Rendy Suditomo, S.H. Ia menegaskan bahwa nota pembelaan ini adalah bentuk upaya hukum terakhir bagi terdakwa untuk mempertahankan kebenaran yang diyakininya.
Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. juga menekankan pentingnya pledoi dalam memastikan adanya proses hukum yang adil. "Pledoi adalah bentuk perlindungan hukum bagi terdakwa, sebagai manifestasi dari asas praduga tak bersalah yang diatur dalam hukum kita. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara bijak setiap argumen yang kami ajukan dalam nota pembelaan ini," ucapnya.
Tim hukum Gusti Dalem Pering (GDP), dalam pledoinya, menggarisbawahi sejumlah aspek hukum dan fakta persidangan yang mereka yakini mendukung pembelaan klien mereka. Tim ini juga berencana untuk mengajukan bukti tambahan dan argumen hukum yang memperkuat keyakinan mereka akan kebenaran dalam kasus ini.
Dengan diajukannya pledoi ini, proses hukum akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.(Tim)