Minggu, 13 April 2025
Jakarta | Ketua Umum Bantuan Lembaga Hukum Satpam Indonesia Berkeadilan (LBH-SIB), Dr. I Made Subagio, SH, MH, angkat bicara terkait kasus kekerasan yang menimpa seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi. Dalam pandangan hukumnya Dr. I Made Subagio, SH, MH, menilai tindakan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan AFET awal, merupakan bentuk integrasi yang berat dan tidak dapat ditoleransi.
Meski tidak bertindak sebagai kuasa hukum korban, Dr. I Made Subagio, SH, MH, menyatakan bahwa tujuannya sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan hukum terhadap profesi satpam merasa kewajiban memberikan atensi dan dorongan agar proses hukum berjalan secara tegas dan transparan.
Baca juga:
Dr. I Made Subagio, SH, MH: Praktisi Hukum Ungkap Pentingnya SKCK dalam Berbagai Aspek Kehidupan
“Kami di LBH SIB menilai bahwa tidak ada ruang damai untuk pelaku kekerasan terhadap satpam. Ini bukan hanya soal satu individu, ini menyangkut martabat dan keselamatan profesi satpam secara umum,” tegas Dr. I Made Subagio, SH, MH, saat dihubungi pada Kamis (13/4).
Baca juga:
Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Pandangan Kritis Dr. I Made Subagio, SH, MH, terhadap RUU KUHAP
Hentikan Kekerasan terhadap Satpam
I Made Subagio, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan brutal seperti mendorong dan membanting seorang satpam hingga menyebabkan korban mengalami kejang-kejang dan muntah darah adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia menekankan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat luas.
“Penganiayaan terhadap satpam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menegaskan profesi yang selama ini berdiri di garda depan keamanan sipil. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan tegas, tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” ujar Dr. I Made Subagio, SH, MH,
Tidak Ada Tempat untuk Mediasi
I Made Subagio, SH, MH, mengkritisi adanya upaya dari pihak pelaku yang ingin membuka jalur mediasi dengan keluarga korban. Menurutnya, pendekatan damai dalam kasus ini akan meningkatkan rasa keadilan dan membuka peluang terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari.
“Kami di LBH SIB tidak mendukung adanya mediasi dalam kasus penguraian berat seperti ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang memuat posisi hukum para pekerja pengamanan,” ungkapnya.
Dorong Proses Hukum Sampai Tuntas
Lebih lanjut, Dr. I Made Subagio, SH, MH, mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian yang telah menetapkan AFET sebagai tersangka, dan mendesak agar jaksa dan hakim kemudian memberikan hukuman maksimal sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang enkripsi berat dengan ancaman penjara maksimal lima (5) tahun.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perlindungan hukum satpam. LBH SIB berdiri untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan sekadar simbol,” tutupnya.
Kronologi Singkat
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Insiden bermula di kawasan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, ketika pelaku AFET melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas satpam bernama Sutiyono (39). Korban didorong dan dibanting secara brutal, hingga mengalami gejala kejang dan muntah darah. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini berkembang hingga ke proses hukum, dan kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang diperkenalkannya berat.(*)