Sabtu, 21 Desember 2024
Jakarta, 21 Desember 2024 – Konflik warisan sering kali menjadi persoalan yang rumit, terutama ketika salah satu ahli waris bersikap serakah dan arogan dengan mencoba menguasai seluruh harta warisan. Namun, tindakan tersebut dapat berujung pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pemalsuan dokumen dan tanda tangan (Pasal 263 KUHP), yang masing-masing diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Semua Ahli Waris Memiliki Hak yang Sama
Menurut hukum waris nasional, tidak ada ketentuan yang memberikan hak eksklusif kepada salah satu ahli waris berdasarkan urutan kelahiran (anak sulung, bungsu, atau tengah) atau jenis kelamin. Semua ahli waris memiliki hak yang setara atas harta peninggalan, kecuali telah diatur lain dalam wasiat yang sah menurut hukum.
Baca juga:
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pilih Pasrah atau Melawan? Gusti Dalem Pering Law Firm Siap Membantu
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara senior dan pendiri Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, menjelaskan, "Hak ahli waris adalah mutlak dan tidak boleh ada pihak yang merampasnya dengan cara arogan atau manipulatif. Kami di Gusti Dalem Pering Law Firm siap mendampingi siapa saja yang dirugikan dalam sengketa warisan."
Langkah Hukum Menghadapi Ahli Waris Serakah
Jika Anda menghadapi persoalan ahli waris yang mencoba menguasai seluruh harta warisan secara tidak sah, berikut langkah hukum yang dapat diambil:
Tanggung Jawab Hukum Pelaku
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen adalah ancaman nyata bagi pelaku yang mencoba menguasai harta warisan secara tidak sah. Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak sah para ahli waris lainnya.
Pendampingan dari Gusti Dalem Pering Law Firm
Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama senior associate Rendy Suditomo, S.H., memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus sengketa warisan. Dengan kantor di tiga kota besar, yaitu:
Konsultasi Hukum dan Informasi Kontak
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam sengketa warisan, dapat menghubungi:
Pesan Dr. Subagio untuk Para Ahli Waris:
"Jangan pernah biarkan hak Anda dirampas. Segera ambil langkah hukum jika ada tindakan yang merugikan Anda. Kami di Gusti Dalem Pering Law Firm siap membantu Anda melawan kezaliman dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Dr. Subagio, S.H., M.H.,
Rendy Suditomo, S.H., juga menambahkan, "Kunci utama adalah keberanian untuk melawan tindakan yang melanggar hukum. Bersama kami, Anda tidak akan menghadapi ini sendirian."
Dengan dukungan hukum yang profesional dan berintegritas, Gusti Dalem Pering Law Firm berkomitmen untuk membantu setiap klien dalam menghadapi konflik hukum, termasuk sengketa warisan. Jangan biarkan arogansi merampas hak Anda, karena hukum ada untuk melindungi keadilan. (Tim)