Minggu, 20 April 2025
Bogor | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi dilayangkan terhadap seorang Ketua RT di wilayah Kota Bogor oleh tim kuasa hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm. Gugatan ini diajukan atas dugaan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Lukman Malanuang, Ketua RT 001/RW 011, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, terhadap operasional sebuah tempat bimbingan belajar (bimbel) di wilayah tersebut.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Jumat, 17 April 2025, di Pengadilan Negeri Bogor yang beralamat di Jl. Pengadilan No.10, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pihak penggugat diwakili oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H sebagai managing partner Gusti Dalem Pering Law Firm, bersama para koleganya yakni Dr. Slamet Riyadi, S.Hum., M.Si, Roam Djibran, S.H., M.H, serta Rendy Suditomo, S.H., M.H selaku senior associate.
Dugaan PMH: Tempat Bimbel Dirugikan
Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya, pemilik tempat bimbingan belajar yang sah dan memiliki izin, telah mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT tersebut.
“Tindakan menghalangi usaha yang legal tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan: ‘Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., usai persidangan.
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tindakan tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni:
1. Adanya perbuatan (penghalangan secara aktif terhadap operasional tempat usaha),
2. Adanya kesalahan, baik karena sengaja maupun lalai,
3. Kerugian, yang dialami oleh kliennya secara nyata,
4. Hubungan kausal, antara tindakan tergugat dan kerugian yang ditimbulkan.
Rendy Suditomo, S.H., M.H., Soroti Pentingnya Kepatutan dan Etika Sosial
Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., M.H, menyoroti aspek kepatutan dan kesusilaan dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan Ketua RT yang diduga menghalangi keberadaan fasilitas pendidikan justru bertentangan dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“Kami ingin menekankan bahwa RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat seharusnya bersikap bijak, bukan malah mempersulit inisiatif warga yang justru membawa manfaat. Jika ada persoalan administratif atau keberatan, mestinya disalurkan melalui prosedur hukum, bukan tindakan sepihak,” tegas Rendy Suditomo, S.H., M.H.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden penting agar semua pemangku kepentingan di tingkat lokal memahami batas kewenangan serta pentingnya menghormati hukum dan hak-hak orang lain.
Harapan ke Depan dan Agenda Sidang Selanjutnya
Tim kuasa hukum berharap agar melalui proses persidangan ini, klien mereka mendapatkan keadilan serta ganti rugi yang layak atas kerugian yang ditimbulkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tercipta kepastian hukum, serta mencegah terulangnya tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha yang sah,” tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Sidang akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda jawaban tergugat. (*)