"Dispensasi Nikah Beda Agama Kok Ditolak?? Ini Penjelasan Hukum dari Pengacara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,"

Minggu, 22 Desember 2024

blog1

Jakarta – Kasus pernikahan beda agama sering kali menjadi perhatian publik, terutama ketika pasangan yang berbeda keyakinan mengajukan permohonan dispensasi nikah, namun ditolak oleh pengadilan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah seorang pria Muslim yang mengajukan dispensasi nikah dengan pacarnya yang beragama Kristen, namun permohonannya ditolak. Lantas, bagaimana pandangan hukum terkait hal ini?

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara ternama yang juga merupakan putra asli Nusa Penida, Bali, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang memimpin Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner, dengan berpengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara hukum, menjelaskan bahwa penolakan terhadap permohonan dispensasi nikah berbeda agama adalah keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kenapa Dispensasi Nikah Beda Agama Ditolak?

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan antar umat beragama memang diatur ketat dan tidak diperkenankan tanpa adanya alasan hukum yang sah. Pada SEMA 2/2023, Mahkamah Agung mengeluarkan imbauan kepada hakim agar tidak menyetujui dispensasi nikah bagi pasangan yang memiliki perbedaan agama.

"Dispensasi nikah bagi pasangan yang berbeda agama memang tidak mudah disetujui. Ada regulasi yang mengatur bahwa menikah dengan pasangan yang berbeda agama akan sulit mendapatkan persetujuan, apalagi jika pasangan tersebut memaksa untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hukum Indonesia, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang yang ada, terutama terkait dengan perlindungan terhadap agama dan keyakinan," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,, yang dikenal memiliki berbagai kantor di Jakarta, Bogor, dan Palembang.

Pernikahan Siri: Tidak Diperbolehkan

Lebih lanjut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,  menjelaskan bahwa pernikahan siri (pernikahan yang tidak tercatat secara resmi) juga tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia, meskipun ada banyak orang yang memilih jalan tersebut untuk menghindari birokrasi atau kendala agama. "Pernikahan siri tidak diakui oleh negara, dan apabila dipaksakan, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,, pernikahan yang sah harus melalui proses pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Muslim. Jika pernikahan tidak melalui prosedur ini, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak-hak yang dimiliki pasangan dalam perkawinan tersebut, seperti hak waris, hak asuh anak, serta hak-hak lainnya.

Implikasi Hukum Bagi Pasangan Beda Agama

Sebagai pengacara yang sudah berpengalaman menangani banyak kasus, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pasangan yang ingin menikah meskipun berbeda agama sebaiknya terlebih dahulu memahami implikasi hukum yang ada. "Tidak hanya soal pernikahan, tetapi juga mengenai hak-hak yang timbul setelah pernikahan, seperti pengasuhan anak, kewarganegaraan, dan sebagainya. Itu semua membutuhkan pertimbangan matang,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Rendy Suditomo, S.H., senior associate di Gusti Dalem Pering Law Firm, juga menambahkan bahwa dalam kasus pernikahan beda agama, terdapat risiko konflik hukum yang dapat muncul di masa depan. Ia menyarankan pasangan yang hendak menikah dengan keyakinan berbeda untuk mencari solusi hukum terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh. "Kami selalu membuka konsultasi bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Rendy.

Dukungan Hukum dan Layanan Konsultasi

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau memiliki masalah hukum terkait pernikahan dan hukum keluarga lainnya, Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner menyediakan layanan konsultasi di beberapa kota besar. Kantor-kantor ini dapat dihubungi untuk mendiskusikan masalah hukum secara profesional dan mendapatkan solusi yang tepat:

  • Jakarta: Jl. H. Agus Salim No.57, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
  • Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus No. 15, Tamansari.
  • Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah Blok A No. 04, Depan SMPN 21 Palembang.

Kontak Konsultasi:

  • Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
  • Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
  • Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
  • Putu Sujaya: +62 821-4636-1083

Pernikahan berbeda agama memang menjadi isu yang kompleks, baik dari sisi agama maupun hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk memahami dengan baik ketentuan hukum yang ada sebelum mengambil keputusan. "Kami selalu siap memberikan pencerahan dan solusi hukum agar masyarakat bisa memilih jalan yang tepat dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., (Tim)