Minggu, 01 Desember 2024
Klungkung, 30 November 2024 – Kasus tragis yang melibatkan seorang remaja berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah menarik perhatian publik. Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, ini mengguncang nalar dan rasa kemanusiaan masyarakat. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara ternama asal Nusa Penida, Klungkung, memberikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan kekerasan yang melibatkan anggota keluarga sendiri, yang tentu sangat jarang terjadi. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang juga Managing Partner di Gusti Dalem Pering Law Firm, menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya menyentuh masalah hukum, tetapi juga mengungkap sisi sosial yang sangat memprihatinkan. "Kasus seperti ini sangat jarang terjadi di masyarakat kita yang mengedepankan nilai-nilai keluarga dan adat ketimuran. Terlebih lagi, pelaku adalah seorang remaja yang seharusnya masih berada dalam proses pembelajaran tentang nilai-nilai kehidupan," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, dari perspektif hukum, pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap orangtuanya merupakan kejahatan yang sangat serius dan memerlukan perhatian ekstra dari aparat penegak hukum. "Ini adalah kasus yang sangat kompleks, karena melibatkan keluarga inti dan melibatkan pelaku yang masih berusia remaja. Walaupun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti proses hukum bisa dilaksanakan secara ringan. Hukum tetap harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan untuk menjamin keadilan bagi korban," tegasnya.
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., meskipun pelaku masih berusia remaja, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Di Indonesia, kita memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bagaimana anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana diproses. Namun, meskipun anak tersebut masih di bawah umur, hukum tetap harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," tambahnya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. "Proses penyelidikan harus dilakukan dengan menyeluruh. Penyidik harus mencari tahu apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan perbuatan tersebut, seperti pengaruh lingkungan, tekanan psikologis, atau gangguan mental pada pelaku. Namun, jika terbukti ada niat jahat dan kesengajaan dalam pembunuhan tersebut, maka pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Baca juga:
Advokat Dr. I Made Subagio, S.H, M.H Apresiasi Langkah Kapolri dalam Pembenahan Sistem Tilang
Terkait dengan tindakan remaja tersebut yang juga menyerang ibunya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyatakan bahwa ini memperburuk situasi. "Serangan terhadap ibu adalah indikasi bahwa pelaku mungkin memiliki gangguan emosional atau psikologis yang mempengaruhi tindakannya. Selain hukuman pidana, pelaku juga perlu mendapatkan perhatian medis dan psikologis untuk mengetahui apa yang menyebabkan perbuatannya," tambahnya.
Dalam hal ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menyoroti pentingnya pembuktian yang cermat dalam kasus tersebut. "Fakta-fakta yang ada, seperti temuan polisi di lokasi kejadian dan pengakuan pelaku, harus diolah secara hati-hati untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan benar. Hal ini sangat penting agar tidak ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, yang bisa berdampak pada nasib pelaku maupun korban," jelasnya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya perlindungan terhadap keluarga dan anak-anak. "Kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pendidikan tentang nilai-nilai kemanusiaan, keluarga, dan keharmonisan sangat penting. Masyarakat, khususnya orangtua, harus lebih mengawasi perkembangan mental dan emosional anak-anak mereka untuk mencegah kejadian-kejadian serupa di masa depan," ujarnya.
Kehadiran Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., sebagai pengacara yang peduli terhadap proses hukum yang adil dan transparan membawa angin segar bagi sistem peradilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sangat menyayat hati, hukum tetap harus dijalankan untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya.(Tim)