Sabtu, 22 Februari 2025
JAKARTA | Instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani pada 20 Februari 2025, Megawati ramuan agar kepala daerah yang sedang dalam perjalanan menuju Magelang untuk mengikuti retret, segera menghentikan pergerakannya dan menunggu Arah lebih lanjut. Instruksi tersebut dikeluarkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristianto, Sekjen PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI pada Pemilu 2019.
Menyikapi situasi tersebut, Dr. I Made Subagio, SH, MH, praktisi hukum dari Nusa Penida, Klungkung dan Managing Partner di Kantor Hukum Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, menyampaikan pandangan hukumnya dengan tegas. Menurutnya, retret yang telah diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk kepala daerah merupakan bagian integral dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara komprehensif mengatur pelatihan dan pengawasan urusan pemerintahan.
Baca juga:
Dr. I Made Subagio Temui Walikota Jakarta Barat dan Pejabat ATR/BPN Bahas Sengketa Pertanahan
“Pembinaan kepala daerah melalui retret ini sangatlah penting karena mereka adalah pengambil kebijakan di tingkat daerah yang sekaligus mewakili pemerintah pusat. Oleh karena itu, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU Pemerintahan Daerah,” ujar Dr. I Made Subagio, SH, MH
Ia menambahkan, "Sangat penting jika perintah-perintah yang dikeluarkan oleh ketua umum partai, meskipun penting dari segi politik, justru menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diatur oleh peraturan-peraturan-undangan. Sinkronisasi dan kesamaan irama antara pemerintah pusat dan daerah harus tetap dijaga. Instruksi seperti ini seharusnya tidak melanggar kepastian hukum yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014."
I Made Subagio, SH, MH menegaskan bahwa pelatihan dan pelatihan kepala daerah merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. “Retret yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri merupakan kesempatan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah. Jika ada kendala yang menyebabkan kepala daerah tidak hadir, hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, bukan dengan proses sepihak yang berpotensi menimbulkan disonansi dalam implementasi UU,” tutupnya.
Pandangan Dr. I Made Subagio, SH, MH mencerminkan kekhawatiran para praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan bahwa intervensi politik yang tidak sesuai dengan kerangka hukum dapat mengganggu efektivitas sistem pembinaan kepala daerah. Ia mengimbau agar semua pihak, baik dari kalangan politik maupun aparat pemerintah, mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, meskipun instruksi dari Megawati Soekarnoputri merupakan bagian dari dinamika politik, menurut Dr. I Made Subagio, SH, MH, penekanan harus tetap diberikan pada pelaksanaan UU Pembinaan Pemerintahan Daerah. Hal ini diharapkan dapat menjaga integritas, efisiensi, dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan bersama, pada akhirnya. (Tim)