Kamis, 19 Desember 2024
Jakarta | – Pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama senior associate Rendy Suditomo, S.H., mengadakan pertemuan strategis dengan salah satu partner advokat, Widi Irwanto, S.H., di Luwansa Hotel, Jalan H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas langkah hukum terkait kasus wanprestasi investasi penggemukan sapi yang melibatkan Yayasan Tahfidz Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia, di mana yayasan tersebut gagal memenuhi kewajibannya dalam skema investasi penggemukan sapi yang telah disepakati sebelumnya. Pihak Gusti Dalem Pering Law Firm, yang mewakili klien dalam perkara ini, telah mengambil berbagai langkah hukum untuk mengadvokasi hak-hak kliennya, termasuk melalui proses litigasi yang sedang berjalan.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,: “Langkah Hukum untuk Menjaga Kepercayaan dalam Investasi”
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi berbasis yayasan. “Investasi adalah bentuk kepercayaan. Ketika ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai perjanjian, itu menciptakan kerugian tidak hanya bagi investor, tetapi juga merusak citra dari lembaga terkait,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.
Beliau menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk memastikan keadilan bagi kliennya. “Kami sudah mempelajari detail kasus ini dan memastikan bahwa semua langkah yang kami ambil adalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk lembaga yang berorientasi sosial,” tambahnya.
Rendy Suditomo, S.H.,: “Persiapan dan Bukti Adalah Kunci”
Rendy Suditomo, S.H., senior associate di Gusti Dalem Pering Law Firm, menyoroti pentingnya persiapan dalam menangani kasus wanprestasi seperti ini. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk perjanjian investasi dan dokumen pendukung lainnya, untuk memperkuat posisi klien kami di pengadilan. Kami percaya bahwa dengan bukti yang kuat, pengadilan dapat memutuskan perkara ini secara adil,” kata Rendy.
Rendy juga menekankan bahwa wanprestasi dalam investasi, apalagi yang melibatkan yayasan, merupakan kasus yang harus ditangani dengan hati-hati. “Kasus ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang prinsip dan kepercayaan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak klien kami dilindungi,” ujarnya.
Komentar Widi Irwanto, S.H.,: “Kolaborasi untuk Solusi Hukum yang Komprehensif”
Widi Irwanto, S.H., partner advokat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan pandangannya tentang pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus yang kompleks. “Kerja sama antara tim hukum sangat penting, terutama dalam kasus seperti ini yang melibatkan berbagai aspek hukum dan ekonomi. Kami akan memastikan bahwa strategi hukum yang kami susun tidak hanya efektif, tetapi juga komprehensif,” ujar Widi.
Widi juga menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah hukum yang akan diambil ke depan. “Kami membahas berbagai kemungkinan, termasuk potensi mediasi dan litigasi, untuk memastikan bahwa hasil akhirnya adalah solusi terbaik bagi klien kami,” jelasnya.
Rencana Selanjutnya
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk memantapkan jalannya proses hukum terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia. Salah satu agenda utama adalah melanjutkan proses litigasi dengan fokus pada penyajian bukti yang kuat di pengadilan. Selain itu, tim hukum juga membuka kemungkinan untuk mediasi jika pihak yayasan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasus wanprestasi investasi penggemukan sapi yang melibatkan Yayasan Tahfidz Indonesia menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam dunia investasi. Dengan langkah hukum yang sistematis dan terencana, Gusti Dalem Pering Law Firm berkomitmen untuk melindungi hak-hak kliennya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia investasi,” tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.(Tim)