Selasa, 10 Desember 2024
Bogor, 10 Desember 2024 – Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, yang dikelola oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim hukumnya, yaitu Rendy Suditomo, S.H., dan paralegal Putu Sujaya Putra, memberikan advis hukum kepada PT. Kesuma Agung Selaras (KAS), sebuah perusahaan properti profesional yang beralamat di Jl. Graha Laras Sentul, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 51, Cimandala, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT. Kesuma Agung Selaras dikenal sebagai pengembang properti yang fokus menyediakan perumahan premium dengan harga terjangkau. Dalam kerja sama ini, Gusti Dalem Pering Law Firm membantu perusahaan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga:
Akibat dugaan wanprestasi yayasan tahfidz Indonesia digugat tim hukum Gusti Dalem Pering law firm
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 memiliki cakupan luas yang sangat relevan dengan kebutuhan sektor properti, khususnya untuk perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah:
“Kami memberikan pendampingan hukum yang terstruktur untuk memastikan PT. KAS mampu memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami juga membantu perusahaan dalam memahami dan menerapkan kebijakan terkait pencegahan kawasan kumuh serta menjaga kualitas pemukiman,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Rendy Suditomo, S.H., anggota tim hukum Gusti Dalem Pering Law Firm, menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi perusahaan properti untuk meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dalam pengembangan proyek.
“Kami membantu PT. Kesuma Agung Selaras dalam memahami kompleksitas regulasi di sektor properti. Dengan pendekatan yang kami berikan, perusahaan dapat fokus pada pengembangan perumahan premium yang terjangkau tanpa mengkhawatirkan kendala hukum di masa depan,” ujar Rendy.
Paralegal Putu Sujaya Putra menambahkan bahwa kolaborasi ini memberikan nilai tambah bagi PT. KAS. “Kami memastikan semua aspek hukum terkait penyediaan tanah, pengelolaan kawasan permukiman, hingga pemeliharaan kualitas lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Pihak PT. KAS mengapresiasi kerja sama dengan Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dinilai mampu memberikan solusi hukum yang konkret dan aplikatif. “Dengan adanya tim hukum yang kompeten, kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum. Ini adalah langkah penting dalam memastikan setiap proyek kami berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap perwakilan PT. KAS.
Bagi perusahaan atau pihak lain yang membutuhkan jasa hukum serupa, Gusti Dalem Pering Law Firm menyediakan layanan konsultasi melalui kontak berikut:
Pendampingan hukum oleh Gusti Dalem Pering Law Firm mencakup berbagai aspek strategis, termasuk perlindungan terhadap perusahaan properti dari potensi sengketa hukum. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi PT. KAS tetapi juga menjadi contoh bagi pengembang properti lainnya untuk lebih peduli terhadap aspek hukum dalam setiap proyek yang mereka jalankan,” tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.
Kerja sama ini menegaskan komitmen Gusti Dalem Pering Law Firm untuk mendukung perkembangan sektor properti di Indonesia dengan pendekatan hukum yang profesional dan terintegrasi.(Tim)