Gusti Dalem Pering Law Firm Dampingi 39 Klien Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi ke Polres Metro Bekasi Kota

Selasa, 21 Januari 2025

blog1

BEKASI | 21 Januari 2025 – Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, yang dimanagingi oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama Senior Associate Rendy Suditomo, S.H. dan Junior Associate Putu Sujaya Putra, mendampingi 39 orang kliennya dalam membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyalahgunaan data pribadi. Laporan ini diajukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial ES, yang diduga melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 67 ayat (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Komitmen dan Pernyataan Tim Hukum GDP Law Firm

Dalam kesempatan ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi sebagai hak fundamental setiap individu. "Kami di GDP Law Firm berkomitmen untuk mendampingi para klien dalam upaya hukum ini. Penyalahgunaan data pribadi adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas. Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Rendy Suditomo, S.H., menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang panjang. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi mereka," kata Rendy.

Sementara itu, Putu Sujaya Putra menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi di era digital. "Banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya menjaga data pribadi mereka. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi," ungkap Putu Sujaya.

Profil Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Sebagai seorang praktisi hukum yang berpengalaman, Dr. I Made Subagio berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan dikenal atas integritas serta keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum yang kompleks di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, GDP Law Firm telah membuka cabang di Jakarta, Bogor, dan Palembang, melayani klien dari berbagai sektor.

Layanan Hukum Terpercaya

GDP Law Firm menyediakan layanan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi hingga pendampingan hukum di berbagai bidang. Untuk informasi lebih lanjut, klien dapat menghubungi:

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.: +62 813-1211-1083 (WhatsApp)

Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854

Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082

Putu Sujaya Putra: +62 821-4636-1083

Dengan langkah hukum yang telah diambil ini, GDP Law Firm menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak kliennya dari pelanggaran hukum yang merugikan. (Tim)