Gusti Dalem Pering Law Firm; Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Dampingi Istri Wali Kota Bekasi dalam Kasus dugaan Identitas Ganda

Sabtu, 15 Maret 2025

blog1

JAKARTA | Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, Dr. I Made Subagio, SH, MH, bersama senior associate nya Rendy Suditomo, SH, secara resmi mendampingi Ibu Dwi Setyowati atau yang lebih dikenal sebagai Wiwiek Hargono, istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam kasus dugaan penggunaan identitas ganda yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SK-K/GDP/XII/2024.

 

Kasus ini mencuat setelah Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, atau yang akrab disapa Mandor Baya, melaporkan dugaan penggunaan identitas ganda yang berkaitan dengan dana hibah APBD Kota Bekasi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, di mana Wiwiek Hargono menjabat sebagai Ketua Umum.

Dalam keterangannya kepada media, dikutip dari media matafakta.com., Mandor Baya menegaskan bahwa gagal menyerahkan bukti terkait dugaan pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga (Cabor) di KORMI Kota Bekasi, yang diduga tidak sesuai dengan data kependudukan.

 

“Kami melaporkan dugaan pidana pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga yang tidak sesuai dengan data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi,” ujar Baya.

Menurutnya, KORMI sebagai penerima dana hibah dari APBD Kota Bekasi harus memiliki pengurus dan struktur organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

 

Gusti Dalem Pering Law Firm: Akan Membela Klien Sesuai Fakta Hukum

Menyanggapi laporan ini, Dr. I Made Subagio, SH, MH, selaku kuasa hukum Wiwiek Hargono, menekankan bahwa pihaknya akan mengawali kasus ini secara profesional dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang ada.

 

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tetap terjaga dan diproses secara adil sesuai dengan fakta yang ada. Pendampingan ini bukan hanya sebagai bentuk pembelaan, tetapi juga sebagai upaya untuk mengklarifikasi kebenaran di mata hukum,” Dr. I Made Subagio, SH, MH,

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini kliennya tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

 

“Kami akan menghadapi setiap proses hukum dengan transparan dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran yang tidak terbukti secara hukum, tentu klien kami berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman, Dr. I Made Subagio, SH, MH, menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam setiap proses hukum. Ia pun meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

 

“Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan mengawali kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa segala tuduhan yang muncul akan diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum yang valid,” tutupnya.

Menunggu Perkembangan Penyudikan

 

Saat ini, penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung di Bareskrim Polri. Beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua II KORMI Kota Bekasi dan Bagian Hukumnya, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan dana hibah APBD Kota Bekasi. Apakah dugaan penggunaan identitas ganda ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan atau justru hanya kesalahan administratif, akan ditentukan oleh proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Gusti Dalem Pering Law Firm memastikan akan terus mengawali dan membela hak-hak hukum kliennya, serta menghormati setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. (Tim)