Gusti Dalem Pering Law Firm Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pasal 167 KUHP ke Polres Metropolitan Tangerang Kota

Jumat, 17 Januari 2025

blog1

tangerang | 17 Januari 2025 – Firma Hukum Gusti Dalem Pering (GDP), di bawah pimpinan Dr. I Made Subagio, SH, MH, bersama senior associate Rendy Suditomo, SH dan junior associate Putu Sujaya Putra, mendampingi klien mereka melaporkan seorang individu berinisial CS ke Polres Metropolitan Tangerang Kota. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa: “Barang siapa yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas tuntutan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

Ahli hukum R. Soesilo menginterpretasikan bahwa "masuk begitu saja" belum tentu berarti "masuk dengan paksa", yang dalam konteks hukum mengandung makna masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak.

Komentar dari Tim Hukum GDP Law Firm

I Made Subagio, SH, MH menjelaskan, “Kasus ini merupakan contoh penting dari pelanggaran hukum yang seringkali dianggap remeh, tetapi memiliki dampak besar terhadap hak kepemilikan dan privasi. Kami di GDP Law Firm berkomitmen untuk melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan hukum yang berlaku."

Rendy Suditomo, SH, senior associate di GDP Law Firm, menambahkan, "Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan dukungan penuh kepada klien kami dalam menghadapi situasi ini."

Putu Sujaya Putra, sebagai junior associate, turut serta memberikan, “Melalui kasus ini, kami ingin menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap setiap individu dari tindakan-tindakan yang melanggar privasi dan hak milik mereka.”

Profil Dr. I Made Subagio, SH, MH

I Made Subagio, SH, MH, adalah seorang praktisi hukum terkemuka dengan latar belakang akademik yang kuat. Berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, ia telah menangani berbagai kasus hukum yang kompleks di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, GDP Law Firm telah berkembang dengan membuka cabang di Jakarta, Bogor, dan Palembang, melayani kebutuhan hukum dari berbagai sektor.

Layanan Hukum Terpercaya

Untuk konsultasi hukum lebih lanjut, tim GDP Law Firm dapat dihubungi melalui:

- Dr. I Made Subagio, SH, MH melalui WhatsApp: +62 813-1211-1083
- Rendy Suditomo, SH: +62 877-4957-5854
- Heru Anggara, SH: +62 813-6957-0082
- Putu Sujaya: +62 821-4636-1083

Gusti Dalem Pering Law Firm terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dengan mengutamakan kepentingan klien serta menegakkan keadilan di Indonesia. (Tim)