Selasa, 31 Desember 2024
Jakarta – Pada Senin, 30 Desember 2024, Gusti Dalem Pering Law Firm yang dipimpin oleh Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dengan tim hukum terdiri dari Senior Associate Rendy Suditomo, S.H., Junior Associate Heru Anggara, dan Putu Sujaya Putra, resmi melayangkan somasi kepada PT. Young Industri Indonesia. Perusahaan yang berbasis di kawasan Menara Permai ini diduga melakukan wanprestasi terhadap Companies Center Menara Permai.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., selaku Managing, somasi ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merujuk pada ketentuan Pasal 1239, 1243, dan 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dasar Hukum Wanprestasi
Pasal-pasal yang relevan dalam KUHPerdata menyebutkan:
- Pasal 1239: Debitur yang tidak memenuhi kewajibannya wajib memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
- Pasal 1243: Ketidakpenuhian suatu perikatan berkonsekuensi pada kewajiban debitur untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
- Pasal 1238: Kelalaian debitur dapat dinyatakan melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perikatan itu sendiri.
Komentar dari Tim Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah somasi ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya. “Kami memandang perlu memberikan teguran hukum agar PT. Young Industri Indonesia segera memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati,” ujar Subagio, S.H., M.H.
Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., menambahkan bahwa somasi ini merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur litigasi. “Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Wanprestasi ini telah merugikan klien kami baik secara material maupun immaterial,” jelasnya.
Junior Associate Heru Anggara turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian. “Perikatan yang telah disepakati harus dihormati. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan, dan kami bertindak untuk memulihkan hak-hak tersebut,” katanya.
Putu Sujaya Putra, yang juga bagian dari tim hukum, menambahkan bahwa Gusti Dalem Pering Law Firm selalu mengedepankan solusi yang berlandaskan hukum. “Kami berharap PT. Young Industri Indonesia segera memberikan respons positif agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa perlu proses litigasi yang memakan waktu dan biaya,” ujarnya.
Potensi Langkah Hukum Selanjutnya
Apabila somasi ini tidak mendapat tanggapan yang memadai dari PT. Young Industri Indonesia, Gusti Dalem Pering Law Firm berencana membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Langkah ini akan mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami klien mereka.
Penegasan Komitmen
Gusti Dalem Pering Law Firm menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik. Dengan tim yang solid dan berpengalaman, mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berdiri untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya,” tegas Dr. I Made Subagio.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan preseden hukum di bidang perjanjian bisnis. Publik kini menanti tanggapan resmi dari PT. Young Industri Indonesia terhadap somasi ini.(Tim)