Sabtu, 18 Januari 2025
Jakarta – Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, Managing Partner dari Gusti Dalem Pering Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mendampingi kliennya yang diperiksa oleh pihak Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini melibatkan tuduhan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengatur hukuman pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan nama atau martabat palsu, melakukan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan hutang secara melawan hukum.
Dr. I Made Subagio, yang dikenal luas sebagai seorang ahli hukum, memberikan penjelasan bahwa kliennya sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihaknya siap memberikan pembelaan yang optimal dalam setiap tahap penyelidikan. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dilindungi sepenuhnya dan proses hukum berlangsung secara adil," ujar Dr. Subagio di sela-sela acara pemeriksaan.
Kasus yang sedang ditangani ini menjadi sorotan, karena melibatkan dugaan penipuan yang merugikan pihak lain dengan cara yang sangat canggih. Menurut pasal yang dikenakan, seseorang yang terbukti menggunakan tipu muslihat atau identitas palsu dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun. Pihak kepolisian Jakarta Selatan tengah mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut yang akan menjadi dasar dalam proses hukum.
Baca juga:
Gusti Dalem Pering Law Firm Daftarkan Merek Dagang Klien di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Profil Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., adalah seorang praktisi hukum terkemuka yang memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum kekayaan intelektual. Lahir dan besar di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Dr. Subagio telah berpengalaman lebih dari dua dekade dalam menangani berbagai kasus hukum, mulai dari masalah kekayaan intelektual hingga kasus hukum pidana dan perdata.
Sebagai Managing Partner di Gusti Dalem Pering Law Firm, beliau memimpin firma hukum yang kini telah berkembang pesat dan memiliki cabang di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Bogor, dan Palembang. Gusti Dalem Pering Law Firm dikenal sebagai salah satu firma hukum terpercaya di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan kekayaan intelektual serta memberikan solusi hukum terbaik untuk klien dari berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman yang luas, Dr. I Made Subagio terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan mengedepankan kepentingan klien. Keahliannya dalam menghadapi kasus-kasus kompleks membuatnya menjadi salah satu praktisi hukum yang sangat dihormati di Indonesia.
Layanan Hukum Terpercaya
Gusti Dalem Pering Law Firm tetap berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik, khususnya dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual. Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi hukum terkait pendaftaran merek dagang, perlindungan hak cipta, atau masalah hukum lainnya, tim Gusti Dalem Pering Law Firm siap membantu. Berikut adalah kontak untuk konsultasi lebih lanjut:
- Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
- Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
- Putu Sujaya: +62 821-4636-1083
Dengan layanan hukum yang kompeten dan berpengalaman, Gusti Dalem Pering Law Firm tetap menjadi mitra terpercaya dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di Indonesia.(Tim)