Sabtu, 18 Januari 2025
Cibinong | 9 Januari 2025 – Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing Partner dari Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Cibinong terkait gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia. Sidang ini diajukan oleh GDP Law Firm atas nama kliennya, yang menuntut pertanggungjawaban dari yayasan atas dugaan wanprestasi yang telah dilakukan. Pada sidang pertama ini, baik Yayasan Tahfidz Indonesia sebagai tergugat I maupun Ketua Yayasan Tahfidz Indonesia sebagai tergugat II tidak hadir.
Baca juga:
Gusti Dalem Pering Law Firm Daftarkan Merek Dagang Klien di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Gugatan ini berfokus pada pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia yang berdampak pada klien GDP Law Firm. Dalam persidangan tersebut, Dr. I Made Subagio, sebagai kuasa hukum, mengemukakan berbagai bukti yang mendukung klaim kliennya atas pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh kedua tergugat.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., adalah seorang praktisi hukum berpengalaman yang dikenal luas karena keahliannya dalam bidang hukum kekayaan intelektual. Sebagai Managing Partner di GDP Law Firm, beliau memimpin firma hukum yang telah berkembang pesat dan kini memiliki cabang di Jakarta, Bogor, serta Palembang. Di bawah kepemimpinan beliau, GDP Law Firm telah menjadi salah satu penyedia layanan hukum terpercaya di Indonesia, dengan portofolio klien yang meliputi berbagai sektor industri.
Selain mengutamakan keahlian di bidang hukum kekayaan intelektual, GDP Law Firm juga menawarkan layanan hukum lainnya, seperti penyelesaian sengketa kontrak dan perjanjian. Bagi pihak yang membutuhkan konsultasi hukum terkait masalah hukum atau perlindungan kekayaan intelektual, tim GDP Law Firm dapat dihubungi melalui berbagai kontak yang tersedia, termasuk WhatsApp Dr. I Made Subagio di nomor +62 813-1211-1083.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang solid, GDP Law Firm terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dan membantu klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. (Tim)