PT. ISS Meminta Doktor I Made Subagio, S.H., M.H Menjadi Saksi Ahli Terhadap Personil Satpam di PN Jakarta Selatan

Selasa, 04 Maret 2025

blog1

Jakarta | Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., didampingi senior associate Rendy Suditomo, S.H., Leo Ariyanto sebagai junior associate, praktisi hukum yang berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, tampil sebagai figur penting dalam kancah hukum nasional. Beliau merupakan seorang Akademisi Dosen Tetap pada Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda (STIHPADA) Selain menjabat sebagai Managing Partner di Kantor Hukum Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, beliau juga mengemban amanah sebagai Ketua Umum sekaligus sebagai Founder Lembaga Bantuan Hukum Satpam Indonesia Berkeadilan (LBH-SIB) yang secara khusus dan konsentrasi membela hak hak hukum Satuan Pengamanan (SATPAM).

Dalam perkembangan kasus persidangan pidana yang melibatkan personel Satuan Pengamanan (Satpam)  perusahaan ISS yang bertugas di salah satu project gedung yang bernama Noble House di Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung Setiabudi, Jakarta Selatan, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) agar mengizinkan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Permohonan dengan nomor ISSID/0020-CL/II/2025 tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pembelaan personil Satuan Pengamanan (Satpam) ISS yang tengah menghadapi persoalan hukum yang pada saat personil tersebut sedang melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 16 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa sebagai pengemban fungsi Kepolisiasan terbatas Non Yustisial

Sidang yang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus pada hari Senin, 3 Maret 2025, diharapkan dapat mendapatkan pencerahan melalui keterangan ahli dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Keahliannya di bidang hukum dan Satuan Pengamanan (Satpam) dipandang sangat vital, mengingat peran saksi ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah dan diakui dalam persidangan peradilan pidana.

Ketentuan tentang saksi ahli dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 184 ayat (1), yang menegaskan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan demikian, kehadiran Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., di ruang sidang tidak hanya memperkuat argumen pembelaan, tetapi juga berkontribusi dalam mengungkap fakta-fakta penting yang dapat menjernihkan kebenaran suatu perkara.

Peran serta Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., sebagai saksi ahli dalam persidangan ini mencerminkan komitmen perusahaan ISS dalam membela hak-hak hukum perosnil Satuan Pengamanan (Satpam) serta menegaskan integritas sistem peradilan yang selalu mengutamakan keadilan. Dengan dasar hukum yang kuat dan keahlian mendalam, keterangan beliau diharapkan mampu memberikan dampak positif dan menjadi tonggak penting dalam proses pembelaan di ruang sidang.

Kisah ini menjadi cermin bahwa dalam setiap proses peradilan, kehadiran bukti dan keterangan yang tepat merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Semoga langkah ini tidak hanya mengukuhkan posisi hukum yang benar, tetapi juga memberikan inspirasi bagi praktik-praktik keadilan di masa mendatan terhadap personil Satuan Pengamanan (Satpam) yang dengan itikat baik menjalan tugas dan peranya.(Tim)